JAKARTA. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Moratorium PNS sudah diteken beberapa hari lalu. Selama moratorium berlangsung, pemerintah, baik pusat maupun daerah akan melakukan evaluasi dan validasi terhadap lembaga atau instansi yang ada. Jika selama proses moratorium masih banyak instansi yang belum memperbaiki kinerja reformasi birokrasi dan keuangan belum memungkinkan, maka moratorium PNS bisa diperpanjang. Nantinya, selama moratorium PNS berlaku, pemerintah akan membentuk Tim Komite Pengarah/Pengawas yang akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap instansi di pusat dan daerah. Tim komite pengarah ini terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dibantu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta BKN. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengatakan kalau proses evaluasi dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada agar menjadi sistem yang good governance. "Selama proses evaluasi, nanti akan dilihat dan dihitung, kualifikasi apa yang dibutuhkan, kemudian jabatannya, dan jumlah yang bisa disetujui," kata Tasdik dalam Konfrensi Pers, Jumat (26/8).
Moratorium PNS bisa diperpanjang
JAKARTA. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Moratorium PNS sudah diteken beberapa hari lalu. Selama moratorium berlangsung, pemerintah, baik pusat maupun daerah akan melakukan evaluasi dan validasi terhadap lembaga atau instansi yang ada. Jika selama proses moratorium masih banyak instansi yang belum memperbaiki kinerja reformasi birokrasi dan keuangan belum memungkinkan, maka moratorium PNS bisa diperpanjang. Nantinya, selama moratorium PNS berlaku, pemerintah akan membentuk Tim Komite Pengarah/Pengawas yang akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap instansi di pusat dan daerah. Tim komite pengarah ini terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dibantu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta BKN. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengatakan kalau proses evaluasi dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada agar menjadi sistem yang good governance. "Selama proses evaluasi, nanti akan dilihat dan dihitung, kualifikasi apa yang dibutuhkan, kemudian jabatannya, dan jumlah yang bisa disetujui," kata Tasdik dalam Konfrensi Pers, Jumat (26/8).