JAKARTA. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Moratorium PNS sudah diteken beberapa hari lalu. Selama moratorium berlangsung, pemerintah, baik pusat maupun daerah akan melakukan evaluasi dan validasi terhadap lembaga atau instansi yang ada. Jika selama proses moratorium masih banyak instansi yang belum memperbaiki kinerja reformasi birokrasi dan keuangan belum memungkinkan, maka moratorium PNS bisa diperpanjang. Nantinya, selama moratorium PNS berlaku, pemerintah akan membentuk Tim Komite Pengarah/Pengawas yang akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap instansi di pusat dan daerah. Tim komite pengarah ini terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dibantu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta BKN. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengatakan kalau proses evaluasi dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada agar menjadi sistem yang good governance. "Selama proses evaluasi, nanti akan dilihat dan dihitung, kualifikasi apa yang dibutuhkan, kemudian jabatannya, dan jumlah yang bisa disetujui," kata Tasdik dalam Konfrensi Pers, Jumat (26/8).
Proses evaluasi akan diseimbangkan dengan proses sosialisasi. Nantinya, akan ada sosialisasi mengenai sistem pemerintahan yang benar, kemudian daerah juga akan ditekan agar tidak sembarangan mengangkat tenaga honorer yang ada. Lebih lanjut Tasdik mengatakan kalau daerah harus membantu menghitung, menganalisis kebutuhan pegawai yang sesuai kebutuhan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika evaluasi berjalan baik, maka akan diketahui daerah mana yag masih kurang pegawai, mana yang berlebihan sehingga nantinya akan berguna untuk perekrutan pegawai setelah moratorium selesai. "Jika hasil evaluasi dan sosialisasi yang dilakukan tidak menunjukkan sesuatu yang positif, maka moratorium bisa diperpanjang, namun berapa lama itu masih dikaji," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN dan) Ramli Naibaho..