JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengungkapkan, moratorium pegawai negeri sipil (PNS) hanya diberlakukan kepada daerah yang memiliki jumlah PNS yang berlebih. Sedangkan bagi daerah jumlahnya belum mencukupi, tentunya tidak."Moratorium yang dimaksud adalah bagi daerah yang berlebih. Bagi yang berlebih itu tolong berhenti dululah rekruitmen pegawai baru," katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (30/6).Mangindaan menegaskan untuk daerah yang jumlah PNS-nya belum mencukupi, Pemerintah akan melakukan beberapa cara untuk menutupi kekurangan itu. Salah satunya dengan mengambil PNS dari daerah lain. "Menkeu Agus Martowardojo juga bilang ada yang pensiun dini. Macem-macem caranya ada pemindahan, mutasi. Mutasi kalau kemampuannya tidak bagus diberi kemampuan dulu," ujarnya.Sejauh ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mengkaji daerah mana saja yang nantinya bakal kenal kebijakan moratorium. "Ini lagi dihitung. Banyak juga yang berlebih. Kita lagi atur, lagi kaji. Kalau terpaksa, ya dipensiunkan diri, dirumahkan saja kalau terlalu banyak. Jadi moratorium di sini ada banyak cara yang dipilih dan terapkan,” ujarnya.Sebelumnya, Deputi Sumber Daya dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho menegaskan tidak akan memenuhi usulan daerah yang ingin menambah pegawainya jika belanja pegawai lebih dari 30% atau lebih tinggi dari belanja publik. Dengan pengenaan persyaratan itu sudah dapat dipastikan sejumlah daerah bakal menghentikan rekruitmen PNS. Pasalnya, hanya ada sekitar 52 daerah di Indonesia yang belanja pegawainya kurang dari 30%. Sedangkan 76 daerah belanja pegawainya masih mencapai 31–41%. Selanjutnya, sebanyak 106 daerah belanja pegawainya mencapai 41–50%. Untuk daerah dengan belanja pegawai sebesar 51–60% mencapai 145 daerah. Bagi daerah yang memungkinkan penambahan PNS, KemenPAN dan RB juga akan memperketat persyaratan, terutama kemampuan keuangan daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Moratorium PNS hanya untuk daerah yang berlebih
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengungkapkan, moratorium pegawai negeri sipil (PNS) hanya diberlakukan kepada daerah yang memiliki jumlah PNS yang berlebih. Sedangkan bagi daerah jumlahnya belum mencukupi, tentunya tidak."Moratorium yang dimaksud adalah bagi daerah yang berlebih. Bagi yang berlebih itu tolong berhenti dululah rekruitmen pegawai baru," katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (30/6).Mangindaan menegaskan untuk daerah yang jumlah PNS-nya belum mencukupi, Pemerintah akan melakukan beberapa cara untuk menutupi kekurangan itu. Salah satunya dengan mengambil PNS dari daerah lain. "Menkeu Agus Martowardojo juga bilang ada yang pensiun dini. Macem-macem caranya ada pemindahan, mutasi. Mutasi kalau kemampuannya tidak bagus diberi kemampuan dulu," ujarnya.Sejauh ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mengkaji daerah mana saja yang nantinya bakal kenal kebijakan moratorium. "Ini lagi dihitung. Banyak juga yang berlebih. Kita lagi atur, lagi kaji. Kalau terpaksa, ya dipensiunkan diri, dirumahkan saja kalau terlalu banyak. Jadi moratorium di sini ada banyak cara yang dipilih dan terapkan,” ujarnya.Sebelumnya, Deputi Sumber Daya dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho menegaskan tidak akan memenuhi usulan daerah yang ingin menambah pegawainya jika belanja pegawai lebih dari 30% atau lebih tinggi dari belanja publik. Dengan pengenaan persyaratan itu sudah dapat dipastikan sejumlah daerah bakal menghentikan rekruitmen PNS. Pasalnya, hanya ada sekitar 52 daerah di Indonesia yang belanja pegawainya kurang dari 30%. Sedangkan 76 daerah belanja pegawainya masih mencapai 31–41%. Selanjutnya, sebanyak 106 daerah belanja pegawainya mencapai 41–50%. Untuk daerah dengan belanja pegawai sebesar 51–60% mencapai 145 daerah. Bagi daerah yang memungkinkan penambahan PNS, KemenPAN dan RB juga akan memperketat persyaratan, terutama kemampuan keuangan daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News