Moratorium PNS mulai 1 September hingga Desember 2012



JAKARTA. Pemerintah menjalankan moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan ini akan berjalan selama 16 bulan. Mulai dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

"Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi," kata Wakil Presiden, Boediono di kantor Wapres, Jumat (19/8).Kebijakan moratorium ini bakal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sampai saat ini Tim Reformasi Birokrasi nasional (TRBN) masih terus menggodok ketentuan pelaksanaan moratorium ini. Targetnya dalam kurun waktu satu pekan ke depan SKB moratorium sudah bisa terbit.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan menjelaskan tujuan dari moratorium ini untuk menata jumlah pegawai negeri supaya tercapai ukuran yang tepat dan efisien. "Moratorium itu jangan dilihat penundaannya, tapi kita lihat penataan kembali, itu yang kita lihat sampai ke right sizing yang ujungnya adalah pelayanan publik," katanya.


Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian. Disamping itu juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Pemerintah juga melakukan penghitungan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi kita berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo