JAKARTA. Pemerintah menjalankan moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan ini akan berjalan selama 16 bulan. Mulai dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. "Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi," kata Wakil Presiden, Boediono di kantor Wapres, Jumat (19/8).Kebijakan moratorium ini bakal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sampai saat ini Tim Reformasi Birokrasi nasional (TRBN) masih terus menggodok ketentuan pelaksanaan moratorium ini. Targetnya dalam kurun waktu satu pekan ke depan SKB moratorium sudah bisa terbit. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan menjelaskan tujuan dari moratorium ini untuk menata jumlah pegawai negeri supaya tercapai ukuran yang tepat dan efisien. "Moratorium itu jangan dilihat penundaannya, tapi kita lihat penataan kembali, itu yang kita lihat sampai ke right sizing yang ujungnya adalah pelayanan publik," katanya.
Moratorium PNS mulai 1 September hingga Desember 2012
JAKARTA. Pemerintah menjalankan moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan ini akan berjalan selama 16 bulan. Mulai dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. "Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi," kata Wakil Presiden, Boediono di kantor Wapres, Jumat (19/8).Kebijakan moratorium ini bakal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sampai saat ini Tim Reformasi Birokrasi nasional (TRBN) masih terus menggodok ketentuan pelaksanaan moratorium ini. Targetnya dalam kurun waktu satu pekan ke depan SKB moratorium sudah bisa terbit. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan menjelaskan tujuan dari moratorium ini untuk menata jumlah pegawai negeri supaya tercapai ukuran yang tepat dan efisien. "Moratorium itu jangan dilihat penundaannya, tapi kita lihat penataan kembali, itu yang kita lihat sampai ke right sizing yang ujungnya adalah pelayanan publik," katanya.