JAKARTA. Sejumlah daerah terbilang boros dalam penggunaan anggaran. Dana mereka habis tersedot pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS),ketimbang untuk menyejahterakan rakyat. Itu sebabnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen PNS guna menekan pos anggaran biaya pegawai. Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, moratorium penerimaan PNS tengah digodok dalam revisi Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang masuk dalam Prolegnas tahun 2013. Menurutnya, terhadap daerah yang bujet belanja pegawai masih tinggi sebesar 80% akan diupayakan ditekan sesuai patokan (benchmark) yakni minimal sebesar 50%. "Kalau tidak, kami berlakukan moratorium di daerah itu sampai benchmark-nya terpenuhi," kata Marwanto di Jakarta akhir pekan lalu.
Moratorium PNS segera berlaku
JAKARTA. Sejumlah daerah terbilang boros dalam penggunaan anggaran. Dana mereka habis tersedot pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS),ketimbang untuk menyejahterakan rakyat. Itu sebabnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen PNS guna menekan pos anggaran biaya pegawai. Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, moratorium penerimaan PNS tengah digodok dalam revisi Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang masuk dalam Prolegnas tahun 2013. Menurutnya, terhadap daerah yang bujet belanja pegawai masih tinggi sebesar 80% akan diupayakan ditekan sesuai patokan (benchmark) yakni minimal sebesar 50%. "Kalau tidak, kami berlakukan moratorium di daerah itu sampai benchmark-nya terpenuhi," kata Marwanto di Jakarta akhir pekan lalu.