JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi akan tetap berlanjut untuk menyelaraskan pemahaman antara pemprov dengan pusat terkait regulasi. Rencananya, pemerintah akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta. "Moratorium tetap berlanjut untuk membereskan pemahaman yang bertabrakan, saran dari rapat tadi Keppres akan direvisi dan disesuaikan dengan UU yang baru keluar," kata Basuki yang akrab disapa Ahok. Terkait dengan pengintegrasian proyek reklamasi dan proyek tanggul raksasa, Ahok mengatakan, nantinya akan ada kajian mengenai pembagian kewenangan dalam pemberian izin reklamasi. "Ada kajian KKP memberikan rekomendasi, sedangan izin pemda Pulau A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L, dan Pulau M, dan kalau Pulau N, O, P, dan Q izinnya akan keluar Kementerian Perhubungan," ujar dia.
Moratorium proyek reklamasi Jakarta dilanjutkan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi akan tetap berlanjut untuk menyelaraskan pemahaman antara pemprov dengan pusat terkait regulasi. Rencananya, pemerintah akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta. "Moratorium tetap berlanjut untuk membereskan pemahaman yang bertabrakan, saran dari rapat tadi Keppres akan direvisi dan disesuaikan dengan UU yang baru keluar," kata Basuki yang akrab disapa Ahok. Terkait dengan pengintegrasian proyek reklamasi dan proyek tanggul raksasa, Ahok mengatakan, nantinya akan ada kajian mengenai pembagian kewenangan dalam pemberian izin reklamasi. "Ada kajian KKP memberikan rekomendasi, sedangan izin pemda Pulau A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L, dan Pulau M, dan kalau Pulau N, O, P, dan Q izinnya akan keluar Kementerian Perhubungan," ujar dia.