JAKARTA. Sengkarut pelaksanaan proyek reklamasi bakal mencair. Baik pusat maupun pemerintah daerah telah sama-sama sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi sampai ada kejelasan regulasi. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat dapat menghentikan proyek karena harus melakukan investigasi kepada pengembang alias pemraksa proyek terkait izin lingkungan. "Jadi, kondisi lingkungan di lapangan dengan situasi yang sekarang sudah dianggap serius, maka menurut UU Nomor 32/2009 perlu dilakukan pengawasan dan investigasi kepada setiap izin lingkungan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4).
Moratorium reklamasi diklaim sesuai aturan
JAKARTA. Sengkarut pelaksanaan proyek reklamasi bakal mencair. Baik pusat maupun pemerintah daerah telah sama-sama sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi sampai ada kejelasan regulasi. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat dapat menghentikan proyek karena harus melakukan investigasi kepada pengembang alias pemraksa proyek terkait izin lingkungan. "Jadi, kondisi lingkungan di lapangan dengan situasi yang sekarang sudah dianggap serius, maka menurut UU Nomor 32/2009 perlu dilakukan pengawasan dan investigasi kepada setiap izin lingkungan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4).