JAKARTA. Pemerintah segera membuat payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) terkait penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden yang telah berulang kali dilontarkan. “Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (15/7). Sebenarnya, kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Inpres. Kebijakan yang akan diterapkan ini merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Moratorium sawit akan berlaku lima tahun
JAKARTA. Pemerintah segera membuat payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) terkait penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden yang telah berulang kali dilontarkan. “Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (15/7). Sebenarnya, kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Inpres. Kebijakan yang akan diterapkan ini merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.