KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan moratorium izin pembangunan smelter nikel melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kebijakan ini mencakup larangan penerbitan izin baru melalui sistem OSS untuk produk turunan nikel seperti FeNi, NPI, nickel matte, dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Tidak hanya izin baru, aturan tersebut juga menyasar perizinan yang sudah diterbitkan tetapi belum menunjukkan kemajuan konstruksi. Menurut penjelasan Kepala Tim Verifikasi Perizinan Usaha Direktorat Industri Logam (ILMATE), Eko Widodo, yang dikutip Shanghai Metals Market (SMM), kebijakan ini akan berdampak langsung pada seluruh proyek yang belum memasuki tahap pembangunan. Adapun proyek yang sudah berjalan akan dibantu Asosiasi Smelter Nikel Indonesia (FINI) untuk mengajukan dispensasi agar tetap dapat melanjutkan konstruksi, mengingat mereka memulai sebelum aturan diterbitkan. Di sisi lain, proyek yang belum melakukan pembangunan fisik akan relatif sulit memperoleh pengecualian. Pemerintah juga membuka peluang pengecualian bagi smelter yang sedang mengembangkan fasilitas hilir seperti stainless steel atau nickel sulfate, meskipun masih mengoperasikan smelter NPI, matte, atau MHP di bawah entitas terpisah namun keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pemerintah.
Moratorium Smelter Nikel, Ini Saham yang Bakal Diuntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan moratorium izin pembangunan smelter nikel melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Kebijakan ini mencakup larangan penerbitan izin baru melalui sistem OSS untuk produk turunan nikel seperti FeNi, NPI, nickel matte, dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Tidak hanya izin baru, aturan tersebut juga menyasar perizinan yang sudah diterbitkan tetapi belum menunjukkan kemajuan konstruksi. Menurut penjelasan Kepala Tim Verifikasi Perizinan Usaha Direktorat Industri Logam (ILMATE), Eko Widodo, yang dikutip Shanghai Metals Market (SMM), kebijakan ini akan berdampak langsung pada seluruh proyek yang belum memasuki tahap pembangunan. Adapun proyek yang sudah berjalan akan dibantu Asosiasi Smelter Nikel Indonesia (FINI) untuk mengajukan dispensasi agar tetap dapat melanjutkan konstruksi, mengingat mereka memulai sebelum aturan diterbitkan. Di sisi lain, proyek yang belum melakukan pembangunan fisik akan relatif sulit memperoleh pengecualian. Pemerintah juga membuka peluang pengecualian bagi smelter yang sedang mengembangkan fasilitas hilir seperti stainless steel atau nickel sulfate, meskipun masih mengoperasikan smelter NPI, matte, atau MHP di bawah entitas terpisah namun keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pemerintah.
TAG: