JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Khususnya untuk negara yang belum memberikan jaminan perlindungan untuk TKI. "Pemerintah akan tetap meneruskan berbagai kebijakan dalam upaya penyempurnaan seluruh TKI di dalam negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (5/1). Kebijakan ini dikhususkan untuk negara yang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya untuk TKI. Salah satunya adalah Arab Saudi. "Di Saudi tetap dilakukan moratorium sampai diberlakukan keyakinan," tegasnya.
Moratorium TKI ke Arab masih berlaku
JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Khususnya untuk negara yang belum memberikan jaminan perlindungan untuk TKI. "Pemerintah akan tetap meneruskan berbagai kebijakan dalam upaya penyempurnaan seluruh TKI di dalam negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (5/1). Kebijakan ini dikhususkan untuk negara yang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya untuk TKI. Salah satunya adalah Arab Saudi. "Di Saudi tetap dilakukan moratorium sampai diberlakukan keyakinan," tegasnya.