KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menerapkan moratorium jumlah angkutan taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sejauh ini masih belum menerapkan hal yang sama bagi ojek online. Menurut Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian pihaknya untuk saat ini memang baru menerapkan moratorium penambahan pengemudi bagi taksi online. "Untuk yang ojek online masih belum," katanya ke KONTAN, Rabu (21/3). Sebab, Kemhub bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyempurnakan pergerakan armada taksi online lewat dashboard digital. Ini adalah alat yang memantau perubahan pengemudi taksi online secara riil, menyangkut soal SIM serta identitas pengemudi termasuk juga KIR mobil. "Jadi lewat alat ini bakal terlihat berapa yang sudah daftar dan yang belum," tandasnya.
Moratorium untuk ojek online masih belum diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menerapkan moratorium jumlah angkutan taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sejauh ini masih belum menerapkan hal yang sama bagi ojek online. Menurut Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian pihaknya untuk saat ini memang baru menerapkan moratorium penambahan pengemudi bagi taksi online. "Untuk yang ojek online masih belum," katanya ke KONTAN, Rabu (21/3). Sebab, Kemhub bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyempurnakan pergerakan armada taksi online lewat dashboard digital. Ini adalah alat yang memantau perubahan pengemudi taksi online secara riil, menyangkut soal SIM serta identitas pengemudi termasuk juga KIR mobil. "Jadi lewat alat ini bakal terlihat berapa yang sudah daftar dan yang belum," tandasnya.