JAKARTA. Morgan Stanley telah mengajukan aplikasi permohonan untuk kembali aktif sebagai perantara pedagang efek kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari menuturkan, sejak lama Morgan Stanley sudah memiliki izin di Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Itu artinya, perusahaan ini juga punya izin untuk menjadi perantara pedagang efek. Namun, selama ini tidak aktif dalam aktivitas perantara pedagang efek. "Sekarang ini, Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara pedagang efek," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/2). Semua akan tergantung pada infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Morgan Stanley ajukan pengaktifan sebagai broker
JAKARTA. Morgan Stanley telah mengajukan aplikasi permohonan untuk kembali aktif sebagai perantara pedagang efek kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari menuturkan, sejak lama Morgan Stanley sudah memiliki izin di Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Itu artinya, perusahaan ini juga punya izin untuk menjadi perantara pedagang efek. Namun, selama ini tidak aktif dalam aktivitas perantara pedagang efek. "Sekarang ini, Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara pedagang efek," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/2). Semua akan tergantung pada infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).