Motif MUFG akuisisi saham Danamon belum jelas



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga keuangan asal Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) berniat mengakuisisi 40% saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) yang saat ini dimiliki perusahaan asal Singapura, Temasek Holdings.

Sesuai rencana, MUFG bakal membeli saham Bank Danamon dari Asia Financial Pte Ltd, kendaraan bisnis milik Temasek Holdings. Namun, hingga saat ini belum diketahui lebih detail alasan MUFG mengakuisisi saham Danamon.

Analis Senior Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada menilai motif dari rencana  MUFG membeli saham Bank Danamon yang dimiliki Temasek Holdings masih belum jelas. 


Reza mengatakan, jika pertimbangan yang diambil terkait dengan performa keuangan perusahaan, maka masih banyak bank yang jauh lebih baik dari Danamon.

Dia mencontohkan, Bank BRI, Bank Bukopin atau Bank Sinar Mas yang bermain di segmen kredit serupa Bank Danamon. "Motifnya lalu apa? Apakah masalah harga (saham Danamon) yang murah dalam mengakuisisi? Banyak performa bank yang jauh lebih baik dari Danamon, tapi mengapa mereka yang dipilih? Atau faktor lain seperti hubungan Danamon usaha ritel di Indonesia?” kata Reza kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11). 

Peringatan Reza cukup beralasan. Sebab, sejak beredarnya kabar akuisisi tersebut, para pelaku pasar telah melakukan spekulasi terhadap transaksi saham Bank Danamon di bursa efek. 

Pada Kamis (9/11), harga saham Bank Danamon sempat naik 18,04% menjadi Rp 5.725 per saham. Belakangan, harga saham bank ini terkoreksi. Sampai pada penutupan Kamis ini, (16/11), saham Bank Danamon tercatat Rp 5.525 per saham. 

Seperti diketahui, keinginan MUFG untuk mengakuisisi Bank Danamon sebenarnya sudah bukan isu baru. Sejak tahun 2013, bank asal Jepang itu dikabarkan sudah berniat mengakuisisi Danamon setelah sebelumnya kesepakatan akuisisi yang akan dilakukan oleh DBS Group Holdings Ltd batal. Demi melebarkan sayap bisnisnya di Asia Tenggara, MUFG menyatakan ketertarikannya untuk mengakuisisi Bank Danamon. 

Belum tentu terlaksana

Tak sampai di situ, pada akhir tahun 2015, MUFG juga dikabarkan berniat mengakusisi 39% saham PT Bank Panin Tbk (PNBN) dari The Australia and New Zealand Banking Group Ltd (ANZ). Keinginan tersebut terjadi setelah pembicaraan ANZ dengan Mizuho Financial Group Inc, terkait rencana akuisisi Bank Panin batal. Akan tetapi, rencana MUFG tersebut juga tidak pernah terwujud. 

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan dan Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, mengakui jika perseroan telah menerima expression of interest sehubungan dengan saham milik mereka dalam perseroan.

Meski demikian, Rita mengatakan jika ketertarikan tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut. "Belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat. Sehingga transaksi belum tentu terlaksana,” kata Rita beberapa waktu lalu.

Senada, Michellina Laksmi Triwardhany, Direktur Bank Danamon mengatakan, pihaknya memang telah menerima pemberitahuan dari pemegang saham pengendali yaitu Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) bahwa AFI telah menerima expression of interest sehubungan kepemilikan saham AFI di Bank Danamon.

"Kami memahami, bahwa ketertarikan tersebut tergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut yang belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat. Sehingga transaksi ini belum tentu terealisasi," katanya dalam keterangan resminya yang diterima kontan.co.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana juga menegaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rencana akuisisi yang dilakukan oleh MUFG terkait dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 mengenai single presence policy. 

Proses akuisisi Bank Danamon oleh MUFG akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Di samping menyusun rencana aksi korporasi, MUFG juga harus mendapatkan persetujuan dari OJK, salah satunya terkait dengan single presence policy

Di samping rencananya mengakuisisi Bank Danamon, saat ini MUFG juga telah memiliki Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ serta  PT Bank Nusantara Parahyangan di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka MUFG diharuskan melakukan proses merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan