KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan. Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri. "Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022). Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, 31 Polisi Diduga Melanggar Etik, Ini Rincian Kode Etik Polri
Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan. Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri. "Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022). Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, 31 Polisi Diduga Melanggar Etik, Ini Rincian Kode Etik Polri