Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Per Januari 2025, Ini Penjelasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025. 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 


Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023. 

Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025. 

Baca Juga: OJK Naikkan Batas Pendanaan Produktif Fintech Jadi Rp 10 Miliar, Ini Respons AFPI

Aturan turunan kendaraan bermotor wajib asuransi TPL sedang disusun 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor. 

Ogi mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.  

“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” jelas Ogi. 

Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas. 

Tantangan lainnya, kata dia, terkait mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie