KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Syahmirwan siap mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam. Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset mereka karena dianggap berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Aset yang diputuskan untuk disita berupa perhiasan, barang - barang mewah bermerek hingga kendaraan milik terdakwa. Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyebut, aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terkait dengan transaksi saham bahkan bukan berasal dari orang - orang yang juga didakwa dalam kasus Jiwasraya.
Motor Harley hingga jam G-Shock disita negara, mantan bos Jiwasraya tak terima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Syahmirwan siap mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam. Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta jaksa memproses penyitaan aset mereka karena dianggap berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Aset yang diputuskan untuk disita berupa perhiasan, barang - barang mewah bermerek hingga kendaraan milik terdakwa. Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyebut, aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terkait dengan transaksi saham bahkan bukan berasal dari orang - orang yang juga didakwa dalam kasus Jiwasraya.