JAKARTA. Selain mobil, para pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Ibukota dan kota-kota besar lain di Indonesia, akan masuk dalam sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Jadi, setiap pengendara motor harus membayar jika memasuki jalan ERP. Padahal, Peraturan Pemerintah No 32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang menjadi payung hukum ERP, sepeda motor tak masuk dalam skema ERP. Dus, pemerintah akan merevisi beleid tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengkhawatirkan, jika sepeda motor tidak dimasukan ke dalam ERP, jumlah kendaraan roda dua semakin sulit dikendalikan. "PP dari Kemhub belum memasukkan sepeda motor," kata Udar, kepada KONTAN, belum lama ini.
Motor masuk jalan berbayar harus bayar
JAKARTA. Selain mobil, para pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Ibukota dan kota-kota besar lain di Indonesia, akan masuk dalam sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Jadi, setiap pengendara motor harus membayar jika memasuki jalan ERP. Padahal, Peraturan Pemerintah No 32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang menjadi payung hukum ERP, sepeda motor tak masuk dalam skema ERP. Dus, pemerintah akan merevisi beleid tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengkhawatirkan, jika sepeda motor tidak dimasukan ke dalam ERP, jumlah kendaraan roda dua semakin sulit dikendalikan. "PP dari Kemhub belum memasukkan sepeda motor," kata Udar, kepada KONTAN, belum lama ini.