Motor Masuk Kereta, Kena Tarif Rp 200 Ribu



BANDUNG. Pemerintah berusaha semakin cermat untuk mengatasi pemudik yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Salah satunya ialah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang menginstruksikan kepada angkutan kereta api dan kapal untuk mengangkut pemudik pengendara sepeda motor, tahun ini. Kasubdit Lalu Lintas Antarkota Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugandi menuturkan, untuk mengangkut sepeda motor itu akan dikenakan tarif terjauh yang nilainya mencapai Rp 200.000 untuk sepeda motornya. Sementara untuk penumpang orang, tarif yang dikenakan sama dengan penumpang lain sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh PT KAI. "Untuk motor ini diambil berdasarkan tarif terjauh, Jakarta-Surabaya. Jadi semakin pendek jarak tempuh, maka tarif untuk motor akan semakin murah," terangnya. Sugandi bilang, skema penetapan tarif tersebut berbeda dengan yang diterapkan pada mudik Lebaran tahun lalu. "Kenapa demikian, karena PT KAI juga kan harus mencari untung, dan kita kan tidak bisa membebankan kepada perusahaan itu sendiri," jelasnya. Ia menuturkan, tahun lalu pemudik motor yang diangkut oleh kereta api diberikan keringanan tarif dengan ditetapkannya pola Paket Hemat 1 tiket dengan 3 penumpang. "Dengan tarif Rp 279 ribu untuk Lintas Utara dan Rp 297 ribu untuk Lintas Selatan," terangnya. Dikatakannya pula, tahun lalu sepeda motor yang diangkut menggunakan kereta api selama masa pra lebaran mencapai 1.659 unit atau 0,005% dari pengendara pemudik sepeda motor. Tahun ini, "Diperkirakan sekitar 0,011% yang akan diangkut kereta api dari total pemudik pengguna sepeda motor yang diperkirakan mencapai 3,617 juta orang atau naik 14,96% dari tahun lalu yang sebesar 3,146 juta orang," ucapnya.

Ia menambahkan, memang presentase pemudik yang menggunakan sepeda motor yang diangkut kereta api masih sangat kecil, oleh karena itu perlu dilakukan terobosan baru guna peningkatan kapasitas angkut sepeda motor dengan kereta api serta perlu ditingkatkannya pula minat masyarakat pemudik motor untuk menggunakan kereta api pada masa angkutan lebaran. Ia menuturkan, terdapat dua alternatif penyelenggaraan angkutan sepeda motor. Pertama, menggunakan KA Komunitas, dimana di dalam 1 rangkaian KA ekonomi terdapat kereta penumpang dan kereta bagasi. Kedua, menggunakan kereta khusus angkutan sepeda motor, dimana dalam 1 rangkaian KA hanya menggunakan KA bagasi. Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo tak memaparkan berapa trarif yang akan dikenakan bagi pemudik yang menggukan sepeda motor, yang akan diangkut oleh kapal. "Yang jelas kita sudah tentukan tarif batas atas dan tarif batas bawahnya," terangnya. Untuk mengatasi pemudik tahun ini, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah menyiapkan 20 Kapal untuk mengangkut motor pemudik. Dari 20 kapal itu, bisa diangkut 1.406 sepeda motor. Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan laut tahun ini diprediksi akan meningkat 12 persen dibanding tahun 2009 dari 1.106.289 orang menjadi 1.239.044 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.