JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014. Rencananya, area pelarangan itu diperluas hingga Jalan Sudirman mulai 17 Januari 2015 mendatang. Peraturan tersebut untuk membatasi jumlah kendaraan roda dua di jalan raya. Sementara itu, pembatasan kendaraan roda empat atau mobil dilakukan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, rencana penerapan ERP saat ini telah masuk dalam tahap penyiapan dokumen lelang dan penyusunan peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut.
Motor sudah dibatasi, kapan mobil?
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014. Rencananya, area pelarangan itu diperluas hingga Jalan Sudirman mulai 17 Januari 2015 mendatang. Peraturan tersebut untuk membatasi jumlah kendaraan roda dua di jalan raya. Sementara itu, pembatasan kendaraan roda empat atau mobil dilakukan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, rencana penerapan ERP saat ini telah masuk dalam tahap penyiapan dokumen lelang dan penyusunan peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut.