Mou amandemen kontrak Newmont bakal diperpanjang



JAKARTA. Masa waktu pembahasan Memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara akan segera berakhir pada Selasa, 3 Maret 2015.

Sempitnya waktu yang tersisa untuk menghasilkan draf kontrak karya (KK) perubahan membuat pemerintah dan perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut sepakan untuk memperpanjang jangka waktu MoU amandemen kontrak. Hal tersebut diungkapkan Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara usai menggelar pertemuan dengan R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada Jumat (27/2) akhir pekan lalu. "Nanti sebelum tanggal 3 Maret, kami akan buat kesepakatan untuk memperpanjang MoU," kata Martiono. Namun, ia enggan menjelaskan jangka waktu perpanjangan MoU amandemen kontrak tersebut. Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian ESDM dan Newmont menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatanangi atau habis pada Selasa (3/3) depan untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK. Adapun beberapa poin yang disepakati dalam MoU amandemen kontrak Newmont di antaranya kenaikan tarif royalti emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25% dan 4%, pengurangan luas wilayah menjadi 66.422 hektare. Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu juga bersedia mendepositokan jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta. Jaminan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri sebelum 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan