JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara sepakat tidak memperpanjang memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang habis jangka waktunya pada Selasa (3/3) ini. Kendati demikian, kedua pihak yang terikat dalam kontrak karya (KK) tersebut masih tetap untuk melanjutkan proses renegosiasi kontrak. "Nggak, kami tidak pakai MoU amandemen kontrak lagi, tapi kami akan tetap terus memproses amandemen kontraknya," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Selasa (3/3) siang,
MoU amandemen kontrak Newmont diakhiri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara sepakat tidak memperpanjang memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang habis jangka waktunya pada Selasa (3/3) ini. Kendati demikian, kedua pihak yang terikat dalam kontrak karya (KK) tersebut masih tetap untuk melanjutkan proses renegosiasi kontrak. "Nggak, kami tidak pakai MoU amandemen kontrak lagi, tapi kami akan tetap terus memproses amandemen kontraknya," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Selasa (3/3) siang,