MoU amandemen kontrak Newmont diakhiri



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara sepakat tidak memperpanjang memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang habis jangka waktunya pada Selasa (3/3) ini. 

Kendati demikian, kedua pihak yang terikat dalam kontrak karya (KK) tersebut masih tetap untuk melanjutkan proses renegosiasi kontrak. 

"Nggak, kami tidak pakai MoU amandemen kontrak lagi, tapi kami akan tetap terus memproses amandemen kontraknya," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Selasa (3/3) siang, 


Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian ESDM dan Newmont menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. 

Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatangani atau habis pada Selasa (3/3) ini untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK. 

Sukhyar menegaskan, meskipun tidak memperpanjang jangka waktu MoU amandemen kontrak, pihaknya tetap optimistis draf KK baru dapat ditandatangani dalam waktu dekat. "Kami akan percepat, April akan selesai," kata dia.  Sebelumnya, Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara mengatakan, proses renegosiasi kontrak sudah banyak mengalami kemajuan, meskipun melewati jangka waktu MoU amandemen kontrak. "Sebulan ke depan akan selesai," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia