JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kini sudah bisa mengekspor kembali konsentrat tembaga seperti semula. Menyusul telah merampungkan prores renegosiasi kontrak karya (KK). Newmont dan Pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, MoU amandemen kontrak tersebut memuat enam poin yang harus disesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Penandatangan MoU-nya telah dilaksanakan pada Rabu (3/9) kemarin," ujar, Kamis (4/9). Enam poin renegosiasi yang telah disepakati Newmont dan pemerintah yakni kenaikan penerimaan negara baik melalui royalti maupun pajak, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
MoU diteken, Newmont sudah bisa ekspor konsentrat
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kini sudah bisa mengekspor kembali konsentrat tembaga seperti semula. Menyusul telah merampungkan prores renegosiasi kontrak karya (KK). Newmont dan Pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, MoU amandemen kontrak tersebut memuat enam poin yang harus disesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Penandatangan MoU-nya telah dilaksanakan pada Rabu (3/9) kemarin," ujar, Kamis (4/9). Enam poin renegosiasi yang telah disepakati Newmont dan pemerintah yakni kenaikan penerimaan negara baik melalui royalti maupun pajak, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).