JAKARTA. Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) meminta pemerintah untuk tetap melaksanakan program hilirisasi, pengendalian produksi, dan pengendalian ekspor mineral sesuai dengan Undang-Undang No. 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Anggota Presidium MPI, Herman Afif Kusumo menuturkan, UU Minerba harus dijalankan untuk menegakkan kedaulatan bangsa atas sumber daya alam. "Ini merupakan amanat republik," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (21/11). Catatan saja, UU Minerba mewajibkan setiap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan hilirisasi dan membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebelum Januari 2014. Beleid tersebut juga melarang ekspor mineral mentah (ore) atau konsentrat mulai 12 Januari 2014.
MPI Desak Hilirisasi Harus Berjalan
JAKARTA. Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) meminta pemerintah untuk tetap melaksanakan program hilirisasi, pengendalian produksi, dan pengendalian ekspor mineral sesuai dengan Undang-Undang No. 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Anggota Presidium MPI, Herman Afif Kusumo menuturkan, UU Minerba harus dijalankan untuk menegakkan kedaulatan bangsa atas sumber daya alam. "Ini merupakan amanat republik," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (21/11). Catatan saja, UU Minerba mewajibkan setiap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan hilirisasi dan membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebelum Januari 2014. Beleid tersebut juga melarang ekspor mineral mentah (ore) atau konsentrat mulai 12 Januari 2014.