KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance alias MPM Finance kantongi pinjaman sindakasi asing dari 34 lembaga keuangan. Fasilitas yang didapat ini setara US$ 333 juta atau setara dengan Rp 4,6 triliun. Pinjaman tersebut diperoleh dalam dua mata uang yaitu dollar Amerika Serikat (USD) dan yen Jepang (JPY) untuk jangka waktu empat tahun. Kesepakatan kerjasama ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2018 di Singapura dan 31 Mei 2018 di Jepang. Dalam fasilitas ini Mizuho Bank Ltd. (Mizuho), MUFG Bank., Ltd. (MUFG), dan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (Bank OCBC) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters dan Bookrunners. CEO MPM Finance Johny Kandano bilang, fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri seperti ini merupakan salah satu langkah strategis MPM Finance dalam memperoleh biaya bunga yang kompetitif. Selain itu pinjaman sindikasi ini juga merupakan bentuk diversifikasi sumber pendanaan selain fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri.
MPM Finance kantongi pinjaman sindikasi asing US$ 333 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance alias MPM Finance kantongi pinjaman sindakasi asing dari 34 lembaga keuangan. Fasilitas yang didapat ini setara US$ 333 juta atau setara dengan Rp 4,6 triliun. Pinjaman tersebut diperoleh dalam dua mata uang yaitu dollar Amerika Serikat (USD) dan yen Jepang (JPY) untuk jangka waktu empat tahun. Kesepakatan kerjasama ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2018 di Singapura dan 31 Mei 2018 di Jepang. Dalam fasilitas ini Mizuho Bank Ltd. (Mizuho), MUFG Bank., Ltd. (MUFG), dan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (Bank OCBC) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters dan Bookrunners. CEO MPM Finance Johny Kandano bilang, fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri seperti ini merupakan salah satu langkah strategis MPM Finance dalam memperoleh biaya bunga yang kompetitif. Selain itu pinjaman sindikasi ini juga merupakan bentuk diversifikasi sumber pendanaan selain fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri.