MPM Finance kantongi pinjaman sindikasi asing US$ 333 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance alias MPM Finance kantongi pinjaman sindakasi asing dari 34 lembaga keuangan. Fasilitas yang didapat ini setara US$ 333 juta atau setara dengan Rp 4,6 triliun.

Pinjaman tersebut diperoleh dalam dua mata uang yaitu dollar Amerika Serikat (USD) dan yen Jepang (JPY) untuk jangka waktu empat tahun. Kesepakatan kerjasama ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2018 di Singapura dan 31 Mei 2018 di Jepang. Dalam fasilitas ini Mizuho Bank Ltd. (Mizuho), MUFG Bank., Ltd. (MUFG), dan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (Bank OCBC) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters dan Bookrunners.

CEO MPM Finance Johny Kandano bilang, fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri seperti ini merupakan salah satu langkah strategis MPM Finance dalam memperoleh biaya bunga yang kompetitif. Selain itu pinjaman sindikasi ini juga merupakan bentuk diversifikasi sumber pendanaan selain fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri.


“Fasilitas pinjaman ini akan kami gunakan untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan modal kerja perusahaan hingga kuartal kedua tahun depan,” ungkap Johny dalam keterangan tertulis, Senin (4/6).

Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri kali ini merupakan yang ke-4 kalinya diperoleh MPM Finance dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Pada bulan Agustus tahun lalu, MPM Finance juga berhasil memperoleh fasilitas serupa dengan nilai mencapai US$ 190 juta atau setara dengan Rp 2,5 triliun dari 36 lembaga keuangan. Fasilitas pinjaman tersebut telah habis terpakai di bulan April 2018 dan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan.

Johny menambahkan hingga 31 Maret 2018, perusahaan memiliki total pinjaman sebesar Rp 6,1 triliun. Sementara total ekuitas mencapai Rp 1,8 triliun yang sangat memadai untuk mendukung pertumbuhan MPM Finance lebih jauh lagi.

Adapun rasio pinjaman terhadap ekuitas MPM Finance sebesar 3,40 kali per tanggal 31 Maret 2018, masih jauh di bawah ketentuan regulasi dengan batas maksimal sebesar 10 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat