MPMX hedging dollar AS senilai US$ 175 juta



JAKARTA. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) melakukan transaksi lindung nilai (hedging) berupa non deliverable USD call spread option dengan Deutsche Bank AG, Singapura. Total nilai transaksi lindung nilai sebesar U$ 175 juta.

Mengutip laporan keuangan perseroan per akhir September 2014, transaksi tersebut dilakukan pada 16 September 2014. Transaksi itu dilakukan dengan rentang kurs Rp 12.000-Rp 14.000 per dollar AS dan Rp 15.000-Rp 16.000 pe dollar AS. 

Adapun, beban premi atas transaksi tersebut sebesar 2,18% per tahun. Beban ini dibayar setiap tanggal 19 Maret dan 19 September dan akan jatuh tempo pada 19 September 2019.


Hedging ini dilakukan lantaran perseroan terekspos kurs mata uang asing. "Terutama dari pinjaman bank dan obligasi dalam mata uang dollar Amerika Serikat," ujar  Koji Shima, Direktur Utama MPMX  dalam penjelasan laporan keuangannya.

Pada 19 September 2014, MPMX, melalui anak perusahaannya, MPM Global Pte Ltd, menerbitkan obligasi (senior notes) senilai US$ 200 juta. Surat utang ini bertenor lima tahun dengan bunga tetap sebesar 6,75%. 

Selain utang obligasi, MPMX juga menarik pinjaman berdenominasi dollar AS dari sejumlah bank. Diantaranya, kepaa PT Bank ANZ Indonesia yang nilainya setara dengan Rp 176,54 miliar. Lalu, pinjaman dari Standard Chartered Bank Indonesia dengan nilai setara dengan Rp 163,62 miliar, dan PT Bank Resona Perdania senilai Rp 84,23 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia