MPN angkat bicara soal larangan cantrang



JAKARTA. Nimmi Zulbainarni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) menyatakan cantrang bukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Cantrang berbeda dengan trawls yang merusak dasar laut.

"Penggunaan cantrang hanya perlu diatur lubang kailnya," ujar Nimmi kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Ukuran lubang kail pun berbeda setiap daerah tergantung tangkapannya. Karena ada daerah yang mengincar jenis ikan yang ukurannya kecil.


Seluruh alat tangkap dapat menjadi perusak lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Bagian terpenting adalah pengawasan dan itu bukan menjadi tugas nelayan melainkan pemerintah.

Pemerintah telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Alasannya pelarangan tersebut adalah cantrang dinyatakan sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Penggunaan cantrang hanya diperbolehkan hingga akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto