JAKARTA. Proses PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) menjual saham anak perusahaannya, PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF) masih panjang. Setelah keharusan menggelar paparan publik, kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan MPPA menjelaskan rencana dana hasil penjualan itu secara tertulis di media massa.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pernyataan tertulis itu bisa dibuat dengan berupa tabel atau daftar yang bertujuan sebagai pegangan para investor MPPA agar bisa mengoreksi segala aksi korporasi pasca penjualan LPPF."Kalau mereka (MPPA) ingin gunakan uang itu untuk bayar utang, buat daftar krediturnya selengkap mungkin. Ini layaknya sebuah kontrak antara emiten dengan investor," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4 ).Fuad menambahkan, kewajiban ini merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi MPPA, sebelum Bapepam-LK memberi restu untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Permintaan ini sebenarnya juga disampaikan kepada manajemen MPPA ketika pertemuan di kantor Bapepam-LK pada 11 Maret 2010 lalu. Namun hingga saat ini, MPPA belum memenuhi permintaan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MPPA Harus Paparkan Pemakaian Dana Penjualan LPPF
JAKARTA. Proses PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) menjual saham anak perusahaannya, PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF) masih panjang. Setelah keharusan menggelar paparan publik, kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan MPPA menjelaskan rencana dana hasil penjualan itu secara tertulis di media massa.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pernyataan tertulis itu bisa dibuat dengan berupa tabel atau daftar yang bertujuan sebagai pegangan para investor MPPA agar bisa mengoreksi segala aksi korporasi pasca penjualan LPPF."Kalau mereka (MPPA) ingin gunakan uang itu untuk bayar utang, buat daftar krediturnya selengkap mungkin. Ini layaknya sebuah kontrak antara emiten dengan investor," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4 ).Fuad menambahkan, kewajiban ini merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi MPPA, sebelum Bapepam-LK memberi restu untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Permintaan ini sebenarnya juga disampaikan kepada manajemen MPPA ketika pertemuan di kantor Bapepam-LK pada 11 Maret 2010 lalu. Namun hingga saat ini, MPPA belum memenuhi permintaan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News