KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rencana MPR menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tak perlu. "PPHN tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004," kata Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (17/8). Sebelumnya, MPR dan DPR tengah melakukan kajian usulan menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.
MPR Berencana Menghadirkan PPHN, Pengamat Tata Negara: Tak Diperlukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rencana MPR menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tak perlu. "PPHN tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004," kata Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (17/8). Sebelumnya, MPR dan DPR tengah melakukan kajian usulan menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.