KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam menentukan status bencana nasional karena menggunakan parameter yang lebih objektif dan terukur. “Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
MPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam menentukan status bencana nasional karena menggunakan parameter yang lebih objektif dan terukur. “Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
TAG: