JAKARTA. Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saifuddin, menyarankan kalangan penolak UU Ormas mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Gugatan uji materi perlu dilakukan penolak UU Ormas agar Indonesia tidak terjerumus dalam kekacauan nasional seperti yang terjadi di Mesir. Lukman menjelaskan, perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sesuatu yang lumrah serta harus selalu dijaga agar tak bikin bangsa ini jadi bubar. Oleh sebab itulah, perbedaan itu harus disalurkan melalui proses yang damai dan sesuai koridor hukum. “Saya sangat menghargai mereka yang menolak UU Ormas segera mengajukan gugatan uji materi ke MK. Itulah cara beradab yang konstitusional dan memiliki landasan legal dalam negara hukum yang kita anut," kata Lukman, di Gedung MPR, Jumat, (5/7). Wakil Ketua MPR tersebut menambahkan, dirinya berharap pihak-pihak yang tak setuju UU Ormas tidak mengajak orang lain untuk melakukan pembangkangan sipil dengan cara unjuk rasa turun ke jalan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi. "Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, sejumlah Ormas sudah berencana mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Nasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengajukan uji materi ke MK. Bahkan, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, menyerukan melakukan pembangkangan massal untuk tidak mematuhi UU Ormas. Poengky juga bersiap menyebarkan daftar nama anggota DPR yang pro UU Ormas. "Kami tidak akan menyesuaikan UU Ormas," kata Poengky.
MPR: Penolak RUU Ormas, silakan uji materi di MK
JAKARTA. Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saifuddin, menyarankan kalangan penolak UU Ormas mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Gugatan uji materi perlu dilakukan penolak UU Ormas agar Indonesia tidak terjerumus dalam kekacauan nasional seperti yang terjadi di Mesir. Lukman menjelaskan, perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sesuatu yang lumrah serta harus selalu dijaga agar tak bikin bangsa ini jadi bubar. Oleh sebab itulah, perbedaan itu harus disalurkan melalui proses yang damai dan sesuai koridor hukum. “Saya sangat menghargai mereka yang menolak UU Ormas segera mengajukan gugatan uji materi ke MK. Itulah cara beradab yang konstitusional dan memiliki landasan legal dalam negara hukum yang kita anut," kata Lukman, di Gedung MPR, Jumat, (5/7). Wakil Ketua MPR tersebut menambahkan, dirinya berharap pihak-pihak yang tak setuju UU Ormas tidak mengajak orang lain untuk melakukan pembangkangan sipil dengan cara unjuk rasa turun ke jalan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi. "Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, sejumlah Ormas sudah berencana mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Nasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengajukan uji materi ke MK. Bahkan, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, menyerukan melakukan pembangkangan massal untuk tidak mematuhi UU Ormas. Poengky juga bersiap menyebarkan daftar nama anggota DPR yang pro UU Ormas. "Kami tidak akan menyesuaikan UU Ormas," kata Poengky.