MPSI: Kenaikan cukai rokok berefek domino



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif, dinilai asosiasi akan berdampak domino.

Menurut Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, kenaikan tarif cukai rokok bakal memberi efek domino terhadap industri rokok dan pendapatan negara.

Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok memaksa MPSI menaikkan harga jual rokok minimal 5 persen dari harga saat ini.


Sejalan dengan Djoko, Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.

"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif (target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9% di 2018), mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir di samping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10).

Kenaikan cukai sambung dia, harus mempertimbangkan kemampuan industri, di mana saat ini industri terus turun volumenya dalam 4 tahun terakhir (terakhir 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di tahun 2015). Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding tahun 2016.

Menurutnya Industri rokok jangan terus-menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menegaskan, kenaikan tarif cukai yang eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan mempengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar. 

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok," ujar Sudarto.

Menurutnya, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 % akan makin membebani produsen rokok. Karena secara otomatis akan terjadi penurunan produksi dan pasar, yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh. 

“Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya." tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto