MRT bisa picu pembatasan motor di Thamrin lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengguna sepeda motor yang kerap melintasi Jalan MH Thamrin nampaknya tak bisa sumringah dalam waktu lama atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pembatasan sepeda motor.

Sebab, kini, baik Pemerintah Provinsi DKI maupun pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang susun kebijakan tata lalu lintas transportasi secara menyeluruh.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pembatasan sedianya memang tak dilarang, dengan jaminan transportasi publik sudah berjalan baik.


"Pelarangan dan pembatasan itu sebenarnya sah sepanjang angkutan umum tersedia. Kalau angkutan umum sudah tersedia kita bisa mulai memikirkan bagaimana implementasi pelarangan," kata Bambang seusai FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Rabu (10/1).

Bambang mengatakan, pembangunan MRT fase I yang ditargetkan rampung pada 2019, dan MRT bisa jadi titik tolak implementasi kebijakan yang telah disusun.

Nah dengan hadirnya transportasi umum tersebut, kata Bambang pemerintah kemudian bisa memaksa pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.

Sementara soal kebijakannya ia mengatakan tak hanya akan mengatur motor melainkan juga mobil. Misalnya pengguna mobil akan diberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP), dan skema ganjil genap. Sedangkan motor bisa kembali dilarang melintas.

"Dari kajian kita sudah ada beberapa wilayah seperti, Kuningan, Sudirman, Gatot Subroto, dan MT Haryono yang kelak bisa diberlakukan sistem tersebut," sambungnya.

Meski tak bisa memastikan kapan diterbitkan kebijakan tersebut, Bambang mengatakan setidaknya tahun ini, sudah muncul opsi yang oaling potensial.

"Sebab lalu lintas Jabodetabek itu sudah sangat emergency," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia