KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta angkat bicara perihal surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan transportasi publik yang bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari dan wilayah Jabodetabek sebagai langkah pencegahan Covid-19. Coporate of Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan hal ini masih sebagai pembatasan operasional. MRT Jakarta sejak 30 Maret juga sudah memperpendek jam operasional dan perpanjang waktu tunggu. Baca Juga: Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek
MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta angkat bicara perihal surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan transportasi publik yang bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari dan wilayah Jabodetabek sebagai langkah pencegahan Covid-19. Coporate of Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan hal ini masih sebagai pembatasan operasional. MRT Jakarta sejak 30 Maret juga sudah memperpendek jam operasional dan perpanjang waktu tunggu. Baca Juga: Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek