KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta memberlakukan pembatasan operasional untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Mulai Senin 12 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal. Pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. "Mulai besok kereta MRT Jakarta hanya diperuntukkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/07/2021).
MRT Jakarta hanya layani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MRT Jakarta memberlakukan pembatasan operasional untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Mulai Senin 12 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal. Pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. "Mulai besok kereta MRT Jakarta hanya diperuntukkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/07/2021).