KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021. Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, MRT Jakarta ubah jadwal operasional
MRT Jakarta kembali lakukan perubahan jadwal operasional di masa PPKM berskala mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021. Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, MRT Jakarta ubah jadwal operasional