MRT terkendala, DKI bayar ganti rugi Rp 500 M



JAKARTA. Pembangunan moda transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT) terkendala pembebasan lahan di Fatmawati, Jakarta Selatan. Akibatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membayar ganti rugi hingga Rp 500 miliar kepada kontraktor. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini karena molornya pembebasan lahan yang seharusnya sudah rampung sejak Desember 2014 lalu.  

"Kalau terus-terusan terlambat, kami harus membayar kontraktor lebih mahal lagi, bisa lebih dari Rp 500 miliar," kata Basuki, Kamis (21/5).  


Menurut Basuki, warga Fatmawati hingga kini masih bersikukuh tidak menjual tanah mereka sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP). Kebanyakan, lanjut dia, lahan yang belum dibebaskan adalah lahan di sepanjang Jalan Fatmawati Raya. 

Pemprov DKI menetapkan harga tertinggi pembelian lahan Rp 35 juta per meter persegi. Namun, kenyataannya, warga meminta lahannya dibebaskan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran. Ia pun menginstruksikan Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor untuk membereskan permasalahan pembebasan lahan tersebut. 

"Kalau sudah ditawarkan harga appraisal, tetapi warga tetap menolak, ya kami harus menempuh proses konsinyasi. Uangnya kami titipkan di pengadilan dan aset yang ada kami sita," kata Basuki.  

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami menjamin pembangunan infrastruktur MRT tidak terhambat akibat permasalahan pembebasan lahan. Pasalnya pembangunan jalur MRT dilaksanakan di atas lahan milik Pemprov DKI. 

"Kami belum bisa menghitung ganti rugi yang harus dibayar kepada pihak ketiga akibat masalah ini. Yang penting, pembangunan MRT terus berlanjut," kata Dono. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia