JAKARTA. Pembangunan moda transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT) terkendala pembebasan lahan di Fatmawati, Jakarta Selatan. Akibatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membayar ganti rugi hingga Rp 500 miliar kepada kontraktor. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini karena molornya pembebasan lahan yang seharusnya sudah rampung sejak Desember 2014 lalu. "Kalau terus-terusan terlambat, kami harus membayar kontraktor lebih mahal lagi, bisa lebih dari Rp 500 miliar," kata Basuki, Kamis (21/5).
MRT terkendala, DKI bayar ganti rugi Rp 500 M
JAKARTA. Pembangunan moda transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT) terkendala pembebasan lahan di Fatmawati, Jakarta Selatan. Akibatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membayar ganti rugi hingga Rp 500 miliar kepada kontraktor. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini karena molornya pembebasan lahan yang seharusnya sudah rampung sejak Desember 2014 lalu. "Kalau terus-terusan terlambat, kami harus membayar kontraktor lebih mahal lagi, bisa lebih dari Rp 500 miliar," kata Basuki, Kamis (21/5).