JAKARTA. Pemerintah terlihat tidak kompak terkait kebijakan mobil murah alias Low Cost Green Car (LCGC). Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi salah persepsi antara dirinya dengan menteri-menterinya. Perbedaan persepsi itu, menurut SBY, antara lain kebijakan mobil murah bukan diperuntukkan untuk mobil-mobil pribadi, tetapi untuk mobil-mobil murah angkutan di pedesaan. Sebelumnya aturan LCGC ini dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013. Aturan ini kemudian diartikan bahwa produsen-produsen mobil boleh mengembangkan industri kendaraan yang berharga lebih “miring” dan juga ramah lingkungan.
MS Hidayat: Awalnya ada dua kebijakan mobil murah
JAKARTA. Pemerintah terlihat tidak kompak terkait kebijakan mobil murah alias Low Cost Green Car (LCGC). Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi salah persepsi antara dirinya dengan menteri-menterinya. Perbedaan persepsi itu, menurut SBY, antara lain kebijakan mobil murah bukan diperuntukkan untuk mobil-mobil pribadi, tetapi untuk mobil-mobil murah angkutan di pedesaan. Sebelumnya aturan LCGC ini dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013. Aturan ini kemudian diartikan bahwa produsen-produsen mobil boleh mengembangkan industri kendaraan yang berharga lebih “miring” dan juga ramah lingkungan.