JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menanggapi dingin gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atas pemerintah Republik Indonesia ke arbitrase internasional. Hidayat menganggap gugatan tersebut akan membuat Newmont rugi. "Ya diselesaikan lah. Nanti dia (Newmont) rugi sendiri," kata Hidayat sebelum mengikuti Rakor Stabilitas Keuangan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jumat (4/7). Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan, penyelesaian sengketa Newmont pada dasarnya tergantung pada penyelesaian renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Ini karena Newmont menyatakan komitmen membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan menumpang smelter milik Freeport. "Penyelesaian Newmont tergantung penyelesaian kita dengan Freeport. Jadi dia mestinya nunggu (izin ekspor konsentrat). Kalau dia nggak sabar, ya risiko dia nggak bisa ekspor lagi," ujar Hidayat. Sekedar informasi, mengajukan gugatan arbitrase internasional atas Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT menyatakan keinginan memperoleh putusan sela yang mengijinkan PTNNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Sehingga, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MS Hidayat: Newmont akan rugi sendiri
JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menanggapi dingin gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atas pemerintah Republik Indonesia ke arbitrase internasional. Hidayat menganggap gugatan tersebut akan membuat Newmont rugi. "Ya diselesaikan lah. Nanti dia (Newmont) rugi sendiri," kata Hidayat sebelum mengikuti Rakor Stabilitas Keuangan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jumat (4/7). Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan, penyelesaian sengketa Newmont pada dasarnya tergantung pada penyelesaian renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Ini karena Newmont menyatakan komitmen membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan menumpang smelter milik Freeport. "Penyelesaian Newmont tergantung penyelesaian kita dengan Freeport. Jadi dia mestinya nunggu (izin ekspor konsentrat). Kalau dia nggak sabar, ya risiko dia nggak bisa ekspor lagi," ujar Hidayat. Sekedar informasi, mengajukan gugatan arbitrase internasional atas Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT menyatakan keinginan memperoleh putusan sela yang mengijinkan PTNNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Sehingga, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News