MS Kaban penuhi panggilan KPK terkait SKRT



JAKARTA. Ketua Partai Bulan Bintang Malem Sambat (MS) Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/2). Kaban akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

"Iya, sebetulnya kita patuhi aja deh. Ini kan proses hukum. Saya dipanggil sebagai saksi, minta keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang pada anggota dewan, itu saja," kata Kaban saat tiba di Kantor KPK, Jakarta.

Selain memeriksa Kaban, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir Kaban, M Yusuf. Sama dengan Kaban, Yusuf pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketika disinggung pemeriksa sopirnya itu, Kaban menjawab enteng. "Itu diminta keterangan saja. Ya enggak apa-apa, kan dekat sama saya," tambah Kaban.


Terkait kasus ini, sebelumnya KPK melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Kehutanan tersebut sejak Selasa (11/2) lalu. KPK juga melakukan pencegahan terhadap mantan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Baik Kaban maupun Yusuf, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus SKRT ini, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi pada tahun 2012 lalu. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.

Sebelumnya, Anggoro yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan pada 2007.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan