MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, Begini Respons OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026.

Seperti diketahui, MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas proposal tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati penilaian MSCI sekaligus mencermati sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan. 


Wanita yang akrab dipanggil Kiki bilang OJK juga menegaskan akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui pembenahan berkelanjutan untuk memperkuat integrasi pasar modal domestik.

Baca Juga: Indonesia Terancam Masuk Standalone, Dana Asing Diprediksi Menguap US$ 3 Miliar

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik karena fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh hingga  kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk penguatan penegakan hukum.

Menurut Hasan, OJK akan memperkuat penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi serta sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Rupiah Spot Turun 0,7% ke Rp 18.065 per Dolar AS Jumat (16/10) Pagi, Terlemah di Asia

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” katanya. 

Selain memperkuat penegakan hukum, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global dan investor institusi global untuk menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News