KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026. Seperti diketahui, MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas proposal tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati penilaian MSCI sekaligus mencermati sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026. Seperti diketahui, MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas proposal tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati penilaian MSCI sekaligus mencermati sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.