KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MSCI kembali mengangkat kekhawatiran terkait tingkat keterbukaan pasar Indonesia menjelang keputusan penting pekan depan yang akan menentukan status pasar Indonesia dalam indeks pasar berkembang. Sorotan ini mencakup isu transparansi kepemilikan saham, aktivitas perdagangan yang dinilai terkoordinasi, hingga keterbatasan pasar valuta asing. Dalam
market accessibility review yang dirilis pada Kamis (18/6/2026), MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek arus informasi menjadi negatif.
Baca Juga: MSCI Turunkan Penilaian Indonesia di Kriteria Arus Informasi, Soroti Transparansi Hal ini mencerminkan kurangnya keterbukaan data kepemilikan serta aktivitas pasar yang dinilai menghambat pembentukan harga yang wajar dan membatasi kemampuan investor global menilai free float saham secara akurat. MSCI juga menyoroti bahwa Indonesia masih menghadapi keterbatasan pada pasar valuta asing, termasuk tidak adanya pasar offshore yang efisien serta pembatasan pada pasar onshore. Keputusan MSCI yang akan diumumkan pekan depan menjadi fokus utama pasar, dengan kemungkinan penurunan status Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar perbatasan. Langkah tersebut disebut berpotensi memicu arus keluar dana hingga sekitar US$ 13 miliar. Kekhawatiran ini muncul setelah pada Januari MSCI lebih dulu menandai isu transparansi di Indonesia dan memberi peringatan potensi penurunan status. Sejak saat itu, pasar modal Indonesia mengalami tekanan tajam.
Baca Juga: Danantara Umumkan Jajaran Petinggi PT DSI Pekan Depan, Proses Seleksi Masih Jalan Dalam periode tersebut, pemerintah dan otoritas pasar melakukan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan batas minimal free float emiten menjadi 15%. Pada waktu yang sama, terjadi pengunduran diri pimpinan bursa dan regulator dalam satu hari pada Januari. Pada April, MSCI memperpanjang masa kajian terhadap pasar Indonesia, dan pada Mei mengeluarkan enam perusahaan dari indeksnya, yang sebagian besar terkait dengan konglomerat, yang kemudian diikuti pelemahan lanjutan di pasar saham. Jika terjadi penurunan status oleh MSCI, sebagai salah satu penyedia indeks utama yang menjadi acuan dana pasif global, maka dana pelacak indeks diperkirakan harus melakukan penjualan aset, sementara manajer investasi aktif yang menggunakan acuan MSCI juga berpotensi mengurangi eksposur. Tekanan terhadap pasar Indonesia juga dikaitkan dengan kekhawatiran lebih luas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di tengah kebijakan populis dan kekhawatiran atas kesehatan fiskal yang turut menekan nilai tukar rupiah hingga menyentuh rekor terendah, sehingga bank sentral menaikkan suku bunga dalam beberapa pekan terakhir untuk menopang mata uang. MSCI mencatat Indonesia tidak memiliki pasar offshore yang efisien untuk valuta asing, sementara pasar onshore juga masih menghadapi pembatasan.
Baca Juga: MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Status Emerging Market Indonesia Terancam? Di sisi lain, lembaga pemeringkat Moody's dan Fitch Ratings sebelumnya memangkas prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif, dengan alasan penurunan kredibilitas kebijakan. Sementara itu, indeks acuan saham Indonesia telah terkoreksi sekitar 29% sepanjang 2026, menjadikannya salah satu pasar dengan kinerja terburuk. Investor asing juga tercatat telah melakukan penjualan sekitar US$3,65 miliar saham Indonesia pada periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News