MSCI Tidak Akan Turunkan Pasar Modal Indonesia Ke Frontier Market, Ini Rencananya
Jumat, 16 Oktober 2026 08:49 WIB
Diperbarui Jumat, 16 Oktober 2026 08:55 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Yuliana Hema | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perusahaan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. MSCI memastikan klasifikasi pasar saham Indonesia tidak akan turun dari Emerging Market (pasar berkembang) ke frontier market. Namun MSCI membuka kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging MarketmenjadiStandalone Market. MSCI menargetkan keputusan final atas usulan tersebut diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. Selama periode konsultasi, MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan masukan dari para pelaku pasar.
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran investor terhadap kemampuan pasar saham Indonesia untuk diinvestasikan (investability) belum teratasi secara memadai. Persoalan yang disoroti antara lain kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Baca Juga: Inilah Isi Lengkap Pengumuman MSCI Untuk Pasar Saham Indonesia MSCI Soroti Transparansi Kepemilikan Saham MSCI mengungkapkan, dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar pada Juni 2026, para pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terhadap kualitas dan aksesibilitas pasar saham Indonesia. Saat itu, MSCI mengakui otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Namun, investor institusional menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara konsisten dan dibuktikan melalui dampak nyata yang berkelanjutan. Sejumlah langkah yang menjadi perhatian MSCI meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15%. MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia apabila tidak melihat kemajuan yang memadai hingga peninjauan indeks November 2026. Namun, berdasarkan masukan terbaru dari pelaku pasar, MSCI menilai kemajuan reformasi belum terlihat secara memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan minimnya bukti penegakan aturan yang berarti juga masih menjadi persoalan. Baca Juga: Harga Minyak Terkoreksi Jumat (16/10) Pagi, Tapi Bersiap Catat Kenaikan Dalam Sepekan Indonesia Diusulkan Berstatus Standalone Market Atas dasar tersebut, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang perlu ditinjau kembali. Lembaga ini pun memulai konsultasi untuk mengubah status Indonesia menjadi Standalone Market. MSCI juga menyebutkan bahwa perubahan ke kategori Frontier Market atau pasar perbatasan dinilai tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat dan kedalaman persoalan yang dihadapi pasar saham Indonesia. MSCI berencana melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali konsultasi menghasilkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan itu. Meski demikian, perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final. Hasil konsultasi dan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian MSCI hingga keputusan akhir diumumkan. Tonton: Raup Rp32,6 Triliun dari Scam, 3 Bos Sindikat Myanmar Divonis Mati! MSCI Pertahankan Pembekuan Perubahan Indeks Saham Indonesia Di tengah proses konsultasi, MSCI memutuskan untuk mempertahankan pembekuan (freeze) terhadap sejumlah perubahan terkait sekuritas Indonesia dalam indeksnya hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini berlaku untuk perubahan yang berasal dari peninjauan indeks maupun peristiwa korporasi tertentu. Dalam penerapannya, MSCI tidak akan melakukan peningkatan Foreign Inclusion Factors (FIF) atau Number of Shares (NOS), menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun memindahkan saham ke segmen indeks berukuran lebih tinggi. FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk memperhitungkan porsi saham yang tersedia bagi investor asing, sedangkan NOS merujuk pada jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks. MSCI juga akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. Selain itu, data keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% akan digunakan untuk menyesuaikan estimasi free float. Keputusan tersebut menegaskan bahwa perbaikan transparansi kepemilikan saham, konsistensi pengawasan, serta efektivitas penegakan aturan menjadi faktor penting bagi Indonesia untuk mempertahankan kepercayaan investor global dan memperkuat posisinya dalam klasifikasi indeks internasional. Tonton: MBS Terdesak! Houthi Serang Riyadh, Ekonomi Arab Saudi Terancam Langkah BEI Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. Jeffrey menyatakan BEI akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan reformasi pasar modal. Jeffrey menegaskan, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global.
"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia," katanya.
IHSG Melemah Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (15 Oktober 2026).