KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life ) esmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026) manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan UUS ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Baca Juga: LPS Usulkan Desain Program Penjaminan Polis, Ini Respons Asuransi Asei
MSIG Life Kantongi Izin OJK Pisahkan Unit Syariah, Bentuk MSIG Sharia Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life ) esmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026) manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan UUS ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Baca Juga: LPS Usulkan Desain Program Penjaminan Polis, Ini Respons Asuransi Asei