KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026), manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
MSIG Life Kantongi Izin OJK Pisahkan Unit Syariah, Dirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026), manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
TAG: