KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa perusahaan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis bisa secara mandiri hingga menggunakan Third Party Administrator (TPA). PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) sudah bekerja sama untuk penerapan Dewan Penasihat Medis dengan Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi). "Jadi, kami sudah bekerja sama dengan Perdokjasi untuk menjadi MAB. Sudah disetujui oleh komisaris kami," ungkap Direktur MSIG Life Elly Susanti saat ditemui seusai Public Expose di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
MSIG Life Kerja Implementasikan Dewan Penasihat Medis, Ini Strateginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa perusahaan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis bisa secara mandiri hingga menggunakan Third Party Administrator (TPA). PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) sudah bekerja sama untuk penerapan Dewan Penasihat Medis dengan Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi). "Jadi, kami sudah bekerja sama dengan Perdokjasi untuk menjadi MAB. Sudah disetujui oleh komisaris kami," ungkap Direktur MSIG Life Elly Susanti saat ditemui seusai Public Expose di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
TAG: