JAKARTA. Rencana pembayaran pesangon bagi mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan surat utang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturannya, pesangon harus berbentuk tunai. Namun, masalah ini tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menangani perkara ini. Mengingatkan saja, Bakrie Life tengah menghadapi gugatan 17 eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PHI. Mantan karyawan tersebut tidak terima dengan pesangon yang berupa surat utang jangka menengah atau medium secure notes (MSN). Mantan karyawan tersebut khawatir, surat utang itu bermasalah sehingga tidak bisa dicairkan. UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 1 menyatakan, setiap PHK, para pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan. Besarnya uang pesangon tersebut juga diatur di ayat selanjutnya, yakni dihitung berdasarkan masa kerja. "Sesuai aturan, pesangon pemecatan karyawan harus dibayar uang tunai," kata Myra M. Hanartani, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), akhir pekan lalu.
MSN Bakrie Life melanggar UU ketenagakerjaan
JAKARTA. Rencana pembayaran pesangon bagi mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan surat utang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturannya, pesangon harus berbentuk tunai. Namun, masalah ini tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menangani perkara ini. Mengingatkan saja, Bakrie Life tengah menghadapi gugatan 17 eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PHI. Mantan karyawan tersebut tidak terima dengan pesangon yang berupa surat utang jangka menengah atau medium secure notes (MSN). Mantan karyawan tersebut khawatir, surat utang itu bermasalah sehingga tidak bisa dicairkan. UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 1 menyatakan, setiap PHK, para pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi karyawan. Besarnya uang pesangon tersebut juga diatur di ayat selanjutnya, yakni dihitung berdasarkan masa kerja. "Sesuai aturan, pesangon pemecatan karyawan harus dibayar uang tunai," kata Myra M. Hanartani, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), akhir pekan lalu.