MTF menang dari gugatan dua konsumen



Jakarta. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) akhirya bisa bernafas lega setelah, gugatan yang diajukan oleh kedua konsumennya, ditolak oleh majelis hakim.

Setidaknya, ada dua gugatan konsumen yang dihadapi MTF yakni di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya terdaftar dalan nomor registrasi No. 10 /Pdt.G / 2016 / PN.SRG dan 220 / Pdt.G / 2016 / PN.TNG.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (14/11), Sekretaris Perusahaan MTF Nenny Lasmawati menjelaskan, kedua gugatan itu diajukan Iin Inayah dan Muhamad Nawawi. "Keduanya menggandeng Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati menggugat MTF ke PN Serang dan PN Tangerang," tulis dia.


Adapun keduanya menggugat dengan dalil, MTF telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana, MTF telah melakukan penyitaan aset karena tak mampu membayar cicilan kredit.

Sekadar tahu saja, MTF memberikan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor oleh MTF kepada Iin Inayah tanggal 4 Januari 2016 dan Muhamad Nawawi tanggal 17 Februari 2016 sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak.

"Namun, bukannya melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran, Iin Inayah pada 25 Januari 2016 dan Muhamad Nawawi pada 23 Maret 2016 melalui YPK Senopati malah melayangkan Gugatan ke PN Serang dan PN Tangerang," tambah Nenny.

Padahal menurutnya, berdasarkan peraturan OJK dan UU Fidusia memperbolehkan untuk menyita aset debitur jika debitur idera janji (Wanprestasi).

Hal tersebut pun akhirnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak dua gugatan konsumen MTF. Dalam putusan No, 10 /Pdt.G / 2016 / PN.SRG tersebut, Majelis Hakim PN Serang dengan tegas menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengugat (Iin Inayah) secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanpretasi) yang merugikan Tergugat (MTF).

Serta memerintahkan Penggugat (Iin Inayah) untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed kepada Tergugat (MTF).

Hal tersebut juga tertuang dalam putusan, No 220 / Pdt.G / 2016 / PN.TNG, dimana Majelis Hakim dengan tegas menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengugat (Muhamad Nawawi) secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanpretasi) yang merugikan Tergugat (MTF).

Majelis juga memerintahkan Penggugat (Muhamad Nawawi) untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V 1.8 Prestige CVT kepada Tergugat (MTF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto