Jakarta. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) akhirya bisa bernafas lega setelah, gugatan yang diajukan oleh kedua konsumennya, ditolak oleh majelis hakim. Setidaknya, ada dua gugatan konsumen yang dihadapi MTF yakni di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya terdaftar dalan nomor registrasi No. 10 /Pdt.G / 2016 / PN.SRG dan 220 / Pdt.G / 2016 / PN.TNG. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (14/11), Sekretaris Perusahaan MTF Nenny Lasmawati menjelaskan, kedua gugatan itu diajukan Iin Inayah dan Muhamad Nawawi. "Keduanya menggandeng Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati menggugat MTF ke PN Serang dan PN Tangerang," tulis dia.
MTF menang dari gugatan dua konsumen
Jakarta. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) akhirya bisa bernafas lega setelah, gugatan yang diajukan oleh kedua konsumennya, ditolak oleh majelis hakim. Setidaknya, ada dua gugatan konsumen yang dihadapi MTF yakni di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya terdaftar dalan nomor registrasi No. 10 /Pdt.G / 2016 / PN.SRG dan 220 / Pdt.G / 2016 / PN.TNG. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (14/11), Sekretaris Perusahaan MTF Nenny Lasmawati menjelaskan, kedua gugatan itu diajukan Iin Inayah dan Muhamad Nawawi. "Keduanya menggandeng Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati menggugat MTF ke PN Serang dan PN Tangerang," tulis dia.