KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah memberikan arahan bagi perusahaan multifinance untuk memberikan restrukturisasi atau keringanan. Kendati demikian, keringanan tersebut harus menyesuaikan dengan kriteria yang ada. Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan akan memproses pengajuan keringanan dari debitur. Kendati demikian, relaksasi tersebut harus memenuhi kriteria yang ada. “Mungkin di awal kita kasih keringanan tunda bayar selama tiga bulan. Ini untuk debitur yang memang layak kita berikan keringanan,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id pada Minggu (29/3). Baca Juga: Begini keringanan yang diberikan bagi debitur multifinance terdampak Covid-19
MTF: Pemberian keringanan debitur multifinance harus penuhi kriteria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah memberikan arahan bagi perusahaan multifinance untuk memberikan restrukturisasi atau keringanan. Kendati demikian, keringanan tersebut harus menyesuaikan dengan kriteria yang ada. Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan akan memproses pengajuan keringanan dari debitur. Kendati demikian, relaksasi tersebut harus memenuhi kriteria yang ada. “Mungkin di awal kita kasih keringanan tunda bayar selama tiga bulan. Ini untuk debitur yang memang layak kita berikan keringanan,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id pada Minggu (29/3). Baca Juga: Begini keringanan yang diberikan bagi debitur multifinance terdampak Covid-19