JAKARTA. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan PT Kereta Api (Persero) dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merevisi ulang syarat pengangkutan pada setiap konsesi. MTI berkata revisi syarat pengangkutan itu diberikan sebagai antisipasi penurunan jumlah penumpang kereta api. Sebab, korporasi hanya fokus mengejar untung. "Saya kira mengejar profit itu perilaku natural dari korporasi karena ketiadaan perjanjian kontrak (contract agreement) atau diskresi konsesi," tutur Ketua MTI Danang Parikesit, Senin (8/8). Perilaku itu, menurutnya, lantaran urusan pembagian aset dan kewenangan PT Kereta Api (Persero) dengan Ditjen Perkeretaapian belum tuntas. Pembagian tersebut sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
MTI Minta Syarat Angkutan Direvisi
JAKARTA. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan PT Kereta Api (Persero) dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merevisi ulang syarat pengangkutan pada setiap konsesi. MTI berkata revisi syarat pengangkutan itu diberikan sebagai antisipasi penurunan jumlah penumpang kereta api. Sebab, korporasi hanya fokus mengejar untung. "Saya kira mengejar profit itu perilaku natural dari korporasi karena ketiadaan perjanjian kontrak (contract agreement) atau diskresi konsesi," tutur Ketua MTI Danang Parikesit, Senin (8/8). Perilaku itu, menurutnya, lantaran urusan pembagian aset dan kewenangan PT Kereta Api (Persero) dengan Ditjen Perkeretaapian belum tuntas. Pembagian tersebut sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.