KONTAN.CO.ID -JAKARTA- Kisah pengemudi transportasi daring yang mendapatkan status pekerja di Inggris mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). MTI menilai hukum luar negeri tidak serta merta bisa dijadikan acuan karena sistem kerja pengemudi transportasi daring di Indonesia menganut asas kemitraan dan masih berbasis komisi atau bagi hasil. Sejauh ini, MTI juga menilai, hak-hak dan kesejahteraan para mitra sudah diatur ketat oleh pemerintah. Lebih dari itu, para mitra pengemudi ini sangat diperhatikan oleh pihak aplikator dibandingkan saat mereka masih menjadi pengemudi ojek pangkalan. Harya S. Dillon, Sekretaris Jenderal MTI mengatakan, angkutan umum di Indonesia, selain Transjakarta, masih menganut sistem setoran. Khusus untuk transportasi daring, menurut dia, sistem kerja samanya seperti waralaba karena mereka menggunakan aset mereka sendiri, namun memakai brand dari aplikator di mana mereka bernaung sebagai mitranya.
MTI: Sistem kemitraan driver online di Indonesia sudah tepat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA- Kisah pengemudi transportasi daring yang mendapatkan status pekerja di Inggris mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). MTI menilai hukum luar negeri tidak serta merta bisa dijadikan acuan karena sistem kerja pengemudi transportasi daring di Indonesia menganut asas kemitraan dan masih berbasis komisi atau bagi hasil. Sejauh ini, MTI juga menilai, hak-hak dan kesejahteraan para mitra sudah diatur ketat oleh pemerintah. Lebih dari itu, para mitra pengemudi ini sangat diperhatikan oleh pihak aplikator dibandingkan saat mereka masih menjadi pengemudi ojek pangkalan. Harya S. Dillon, Sekretaris Jenderal MTI mengatakan, angkutan umum di Indonesia, selain Transjakarta, masih menganut sistem setoran. Khusus untuk transportasi daring, menurut dia, sistem kerja samanya seperti waralaba karena mereka menggunakan aset mereka sendiri, namun memakai brand dari aplikator di mana mereka bernaung sebagai mitranya.