MTN jatuh tempo pekan depan, PP Properti (PPRO) memperpanjang tenor setahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) akan memperpanjang waktu jatuh tempo salah satu seri medium term notes (MTN). MTN X PT PP Properti Tbk seharusnya jatuh tempo pada 16 November 2020 pekan depan.

PP Properti akan memperpanjang tenor MTN tersebut setahun dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. MTN ini memiliki nilai pokok Rp 200 miliar dan akan jatuh tempo 15 November 2021.

"Kupon menjadi 10,75% untuk rate kupon tahun keempat," ungkap Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/11). Besaran kupon dalam tiga tahun sebelumnya adalah 9,75%.


Baca Juga: Ditargetkan selesai pertengahan 2021, ini progres pembangunan Sirkuit Mandalika

Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) ini mengungkapkan bahwa pembayaran kupon setahun ke depan, sebesar 50% dari rate kupon untuk tahun keempat dibayar di muka pada akhir tahun ketiga, yakni pada tanggal 16 November 2020. Sedangkan 50% dari rate kupon tahun keempat akan dibayar secara triwulanan.

Pada 16 Oktober lalu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idBBB- untuk PP Properti dan Obligasi I PPRO Tahun 2016. Pada saat yang bersamaan, Pefindo juga memberikan peringkat idBBB- untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2020 senilai maksimal Rp 2,4 triliun, Obligasi I Tahap I Tahun 2018, Obligasi I Tahap II Tahun 2019, Obligasi I Tahap III Tahun 2019, MTN XI Tahun 2018, MTN XII Tahun 2018, MTN XIII Tahun 2018, dan MTN XIV Tahun 2019 dengan hasil peringkat BBB-.

Hingga semester pertama 2020, PPRO meraup pendapatan Rp 772,47 miliar, turun 11,70% secara tahunan. Tapi laba bersih PPRO merosot 67,59% menjadi Rp 51,38 miliar.

Anjloknya laba PPRO disebabkan oleh kenaikan beban pokok penjualan di tengah penurunan pendapatan serta adanya beban cadangan kerugian penurunan nilai.

Baca Juga: Saham PP Properti Tbk (PPRO) masih bertengger di level gocap, bagaimana prospeknya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati